Ditulis oleh: Muhammad Jalaludin Akbar (Pemuda Kota Baru Dompu)
Lampu lalu lintas adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki, dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah.
Namun, masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna jalan dan APH serta ASN di wilayah kabupaten Dompu.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas sudah jelas mengatur terkait tata tertib penggunaan jalan agar tidak terjadinya kecelakaan dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepolisian Republik Indonesia memiliki banyak ragam bidang, salah satunya di bidang sat lantas yang mengatur terkait lalu lintas.
Kabupaten Dompu lampu lalu lintasnya hanya sekedar pajangan belaka di tiap-tiap persimpangan jalan, tidak berfungsi sama sekali. Banyak pengguna jalan dan abadi negara yang melanggar lalu lintas dan tidak memikirkan keselamatan individu dan komunal.
Dimana letak tugas dan fungsi sat lantas polres Dompu yang katanya mengamankan lalu lintas? Ini harus dijawab oleh Kapolres Dompu secara terbuka dimuka umum, jangan hanya tertibkan lalulintas ketika ada agenda razia zebra cross belaka saja.
Lampu lalu lintas di kabupaten Dompu hanya berfungsi di persimpangan koramil saja, itupun sampai jam 8 saja, sisanya entah berantah pengguna jalan bebas menjalankan aktivitas tanpa ada aturan yang mengikat.
Selain itu, dalam pasal 43 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Namun, polres Dompu menyediakan fasilitas parkir didalam Ruang Milik Jalan sehingga menyebabkan kemacetan bagi pengguna jalan, hal ini sudah termasuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Aparat penegak hukum di kabupaten Dompu.
Fakta-fakta hukum di lapangan sudah terlalu banyak di jumpai, mulai dari penerobosan lalu lintas, masyarakat tidak memakai pengamanan saat berkendara, anak dibawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi sudah menggunakan kendaraan bermotor sesuai yang dijelaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Apakah kalimat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya sekedar tekstual belaka tanpa ada mengimplementasikan ?
Polda NTB harus mengevaluasi kinerja yang dijalankan oleh tiap-tiap polres kabupaten/kota yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat, seberapa maksimal mereka menjalankan tugasnya.
Pasal 1 ayat 1 UU No 2 Tahun 2002 memiliki satu kesatuan yang terikat dan melekat setiap bidang yang ada dalam tubuh kepolisian yang harus diterapkan baik secara individu maupun komunal.
Sat lantas polres Dompu jangan hanya sekedar menilang-nilang saja terhadap masyarakat yang melanggar lalu lintas, melainkan harus bersosialisasi juga agar masyarakat tidak menganggap hal yang sepele terkait pelanggaran tersebut.
Polres Dompu juga harus memikirkan fasilitas parkir, agar tidak menggunakan ruang milik jalan dalam hal parkir, hal ini jangan menganggap sepele juga.
Bupati Dompu harus memikirkan tempat parkir agar tidak menyebabkan kemacetan dan kecelakaan bagi pengguna jalan agar Kabupaten Dompu yang di cita-citakan oleh leluhur hingga hari ini dapat diwujudkan, karena penataan wilayah kabupaten/kota tidak hanya bangunan gedung tinggi melainkan jalan raya juga harus di tata agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Komentar
Posting Komentar