Ditulis oleh: Muhammad Jalaludin Akbar (Pemuda Kota Baru Dompu) Lampu lalu lintas adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki, dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Namun, masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna jalan dan APH serta ASN di wilayah kabupaten Dompu. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas sudah jelas mengatur terkait tata tertib penggunaan jalan agar tidak terjadinya kecelakaan dan hal-hal yang tidak diinginkan. Kepolisian Republik Indonesia memiliki banyak ragam bidang, salah satunya di bidang sat lantas yang mengatur terkait lalu lintas. Kabupaten Dompu lampu lalu lintasnya hanya sekedar pajangan belaka di tiap-tiap persimpangan jalan, tidak berfungsi sama sekali. Banyak pengguna jalan dan abadi negara yang melanggar lalu linta...
himpunan mahasiswa islam komisariat Muhammad Darwis