Penulis: Owen Candra Negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan undang-undang dasar pasal 1 ayat 3 bahwasanya Indonesia adalah negara hukum,tapi kemudian sekarang kita lihat bersama dengan berbagai rentetan kejadian yang begitu memilukan di rezim jokowi-maruf dengan berbagai kebijakan yang kontroversi menaikan bahan bakar minyak,tarif dasar listrik,mafia migas dimana-mana.dimana di dalam undang-undang dasar pasal 33 ayat (3) bahwa"bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah pada hari sabtu(3/9/2022) yang berlaku pada pukul 14.30 WIB,jenis BBM yang mengalami kenaikan harga yakni ,pertalite dari harga 7,650 per liter menjadi 10rb per liter.dan kemudian solar dll.hal tersebut membuat gelombang masa aksi di berbagai elemen baik dari mahasiswa,buruh,tani hingga masyarat biasa turun ke jalan sebagai aksi protes terhadap bagaimana kebijakan yang d...
himpunan mahasiswa islam komisariat Muhammad Darwis