Langsung ke konten utama

Negara Hukum Kok Begini?

 

Penulis: Owen Candra

Negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan undang-undang dasar pasal 1 ayat 3 bahwasanya Indonesia adalah negara hukum,tapi kemudian sekarang kita lihat bersama dengan berbagai rentetan kejadian yang begitu memilukan di rezim jokowi-maruf dengan berbagai kebijakan yang kontroversi menaikan bahan bakar minyak,tarif dasar listrik,mafia migas dimana-mana.dimana di dalam undang-undang dasar pasal 33 ayat (3) bahwa"bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah pada hari sabtu(3/9/2022) yang berlaku pada pukul 14.30 WIB,jenis BBM yang mengalami kenaikan harga yakni ,pertalite dari harga 7,650 per liter menjadi 10rb per liter.dan kemudian solar dll.hal tersebut membuat gelombang masa aksi di berbagai elemen baik dari mahasiswa,buruh,tani hingga masyarat biasa turun ke jalan sebagai aksi protes terhadap bagaimana kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah.

Presiden Jokowi menegaskan keputusan pemerintah adalah menaikan harga BBM adalah keputusan terakhir,tapi kemudian masyarakat yang baru pulih dari pandemi yang cukup panjang yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan kini di timpa lagi dengan persoalan BBM,jangan karena alasan politik kemudian masyarat menjadi tumbal apakah ini implementasi dari sila ke 5(keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).

Kenaikan harga BBM,tarif dasar listrik jelas akan membuat inflasi akan naik dan akan berdampak kepada hajat hidup orang banyak,yang akan kemudian dapat berdampak kepada sektor kebutuhan primer masyarakat,rakyat yang baru saja merayakan kemerdekaan Indonesia yang ke 77 tahun beberapa hari yang lalu kini harus menjerit kembali dengan berbagai kebijakan pemerintah saat ini.

Benar apa yang kemudian dikatakan oleh Ir Soekarno"perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah,tapi perjuanganmu akan sulit karena melawan bangsamu sendiri"jelas nyata pada hari ini bagaimana musuh kita hari ini bukan orang bangsa asing melainkan orang bangsa Indonesia asli

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemuda Desa Woro Kab. Bima angkat bicara, Ada Apa Dengan Pemerintah Desa?

  Ditulis oleh: Muksin (Pemuda Desa Woro) Pemerintah merupakan konseptor sekaligus eksekutor yang harus merencanakan dan melaksanakan tugas dlm bentuk program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya agar mampu mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman dan damai. Secara khusus pemerintah desa memiliki tugas dan kewajiban untuk Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Ada beberapa tujuan yang minim di terapkan oleh pemerintah desa, mulai dari aspek pembinaan ketentraman dan upaya perlindungan terhadap masyarakat, objektif bahwasanya tidak ada upaya yang di lakukan oleh pihak desa untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang akan menimpah masyarakat pengendara sepeda, motor, mobil dan lai...