Pemerintah merupakan konseptor sekaligus eksekutor yang harus merencanakan dan melaksanakan tugas dlm bentuk program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya agar mampu mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman dan damai.
Secara khusus pemerintah desa memiliki tugas dan kewajiban untuk Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Ada beberapa tujuan yang minim di terapkan oleh pemerintah desa, mulai dari aspek pembinaan ketentraman dan upaya perlindungan terhadap masyarakat, objektif bahwasanya tidak ada upaya yang di lakukan oleh pihak desa untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang akan menimpah masyarakat pengendara sepeda, motor, mobil dan lain sebagainya karna tidak ada upaya pemerintah desa untuk memperbaiki tembok kuburan dan memasang pintu di gerbang kuburan desa woro yang telah banyak mengakibatkan kecelakaan sehingga beberapa masyarakat luka-luka, kepalanya bocor hingga patah tulang.
Pemerintah desa melakukan pembiaraan kejadian-kejadian seperti itu terulang kembali jikalau gerbang kuburan itu tidak segera di perbaiki.
Pada (15/01/23) telah terjadi tawuran antara pemuda saat main bola berlangsung di lapangan desa woro, kejadian tersebut tidak di respon baik oleh pihak desa dan APH agar tidak terjadi lagi kejadian tersebut dilain waktu.
Aspek Pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah pemerintahan provinsi NTB mengeluarkan anggaran sekitaran 11-12 Miliar untuk merenovasi pembangunan di tiap-tiap desa. Warga dan pemuda setempat ingin menjadikan bendungan sebagai objek wisata, tapi jangan terlalu fokuskan terhadap memper indah wisata sehingga merenovasi bendungan yang diharapkan untuk mampu menampung air sehingga bisa bertahan lama sampai musim kemarau, agar petani bisa menanam, merawat dan memanen secara efisien dan memanfaatkan bendungan sebagaimana mestinya.
Dalam aspek Meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat menjaga lingkungan sudah kita ketahui bersama bahwasanya dari dulu hingga kini masyarakat sudah terbiasa membuang sampah di pinggir-pinggir sungai, meningkatnya sumber daya manusia sehingga tempat yang dulunya sebagai tempat pembuangan sampah, kini sudah dibangunkan rumah dan berkebun oleh pemiliknya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Apa upaya dari pemerintah desa untuk menciptakan solusi agar lingkungan tidak tercemar dan kehidupan bermasyarakat bisa nyaman?
Pemerintah tidak ada upaya untuk nencoba hal-hal baru agar tidak ada masyarakat yang di rugikan dalam masalah ini, bisa dibandingkan mulai dari desa bolo, Dena, Tonda dll. Memiliki tong sampah di pinggir-pinggir jalan rayanya masing-masing dan ada truk sampah yang akan mengangkut sampah tiap pagi hari, lantas kenapa desa woro tidak bisa melakukan hal yang sama untuk meminimalisir pencemaran lingkungan? Besar dugaan bahwa pemerintah desa woro membiarkan pencemaran lingkungan di desanya sendiri.
Yang terakhir Badan Usaha milik desa desa memiliki badan usaha supaya desa memiliki pemasukan untuk menambah keuangannya maka dari itu pihak desa harus memiliki inisiatif dan menggunakan anggaran badan usaha milik desa sebagai mana mestinya.
Sehingga pemerintah harus menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang keterbukaan informasi publik
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Undangan keterbukaan informasi memiliki tujuan hukum yang sangat mulia yaitu kepastian, kemanfaatan dan ke Adilan.
Atas dasar keresahan dari itu semua, pemerintah desa woro untuk segera melakukan dan menerapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan pembinaan terhadap terhadap pemuda dan masyarakat ketika ada konflik yang terjadi di dalam Desa woro.
2. Memperbaiki tembok kuburan dan membuat pintu gerbang kuburan.
3. Menyediakan tong sampah di pinggir jalan raya dan meminta DLH Bima untuk mengangkut sampah yang ada di desa.
4. Transparansi alokasi anggaran dana desa dan anggaran proyek yang beroperasi di Desa woro.
"Pesan untuk Pak kades" Kewibawaan seorang pemimpin bukan terlihat ketika ia mengangkat kepala dan menonjolkan dadanya, tapi kewibawaan seorang pemimpin akan terlihat jika ia mampu membuat masyarakatnya aman, nyaman dan bahagia.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatu
Komentar
Posting Komentar