Langsung ke konten utama

Reformasi Polri dan Rusknya Tatanan Kehidupan Masyarakat

 

Penulis: Owen Candra
(Kader HMI Komisariat Muhammad Darwis)



Akhir-akhir ini banyak peristiwa yang dialami oleh institusi kepolisian,mulai dari nasional hingga kancah regional/kedaerahan.Kasus nasional yang melibatkan mantan kadiv propam polri ferdy sambo yang kasusnya didesain sedemikian rupa “polisi tembak polisi” hingga kasus regional seperti: peristiwa kanjuruhan malang,kasus narkoba yang menjerat irjen teddy minahasa dan khusus di wilyah nusa tenggara barat kasus kematian ricuh pilkades desa rite diduga karna penembakan gas air mata dari oknum kepolisian.
Menurut satjipto raharjo polisi merupakan alat Negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,memberikan pengayoman dan memberikan perlindungan kepada masyarakat (sutjipto raharjo.2009;111) dan di pertegas lagi pada undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara republik Indonesia yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,menegakan hokum,serta memberikan perlindungan,pengayoman,dan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Jelas kemudian apa yang menjadi tugas dan fungsi dari polri yang menjadi fasilitator atas lahirnya rasa keamanan dan kententraman dalam kehidupan bermasyarakat,tapi seolah-olah kepolisian yang berperan sebagai memberikan rasa keamanan tidak ada lagi dalam stigma masyarakat,banyak aktivis bahkan mahasiswa akhir-akhir ini mengaungkan perbaikan dalam tubuh polri bahkan evaluasi kinerjanya atas berbagai rentetan peristiwa/kasus belakangan ini yang melibatkan oknum kepolisian bahkan mencoreng marwah dari institusi.
Aktivis dan mahasiswa melalui tulisan ilmiah,opini bahkan melakukan aksi demonstrasi untuk menekankan kepada pemegang kekuasan bahkan institusi kepolisian dalam hal ini kapolri agar melakukan perbaikan/evaluasi atas kinerja kepolisian”Reformasi kepolisian” sebagai awal perubahan dalam batang tubuh kepolisian untuk bisa menempatkan lembaga tersebut dalam tugas dan fungsinya seperti yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2022.
Raformasi bisa dimulai dari perbaikan UU kepolisian atau revisi UU kepolisian,KUHAP dan berbagai aturan yang bersingunggan lainya,dan reformasi kepolisian menyangkut masalah individu seperti,hedonisme,gaya hidup mewah dan bahkan perjudian yang melibatkan anggota kepolisian.dengan UU yang kuat anggota kepolisian yang melangar kode etik hal tersebut dihukum dengan setimpal dan dicopot dari jabatanya. 
Masyarakat berpesan kepada bapak Jokowi selaku presiden republik Indonesia agar secepatnya mengambil keputusan atas wacana reformasi polri agar asumsi liar dari masyarakat tumbuh dengan asumsi yang negatif yang melahirkan masyarakat tidak percaya kepada institusi kepolisian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemuda Desa Woro Kab. Bima angkat bicara, Ada Apa Dengan Pemerintah Desa?

  Ditulis oleh: Muksin (Pemuda Desa Woro) Pemerintah merupakan konseptor sekaligus eksekutor yang harus merencanakan dan melaksanakan tugas dlm bentuk program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya agar mampu mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman dan damai. Secara khusus pemerintah desa memiliki tugas dan kewajiban untuk Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Ada beberapa tujuan yang minim di terapkan oleh pemerintah desa, mulai dari aspek pembinaan ketentraman dan upaya perlindungan terhadap masyarakat, objektif bahwasanya tidak ada upaya yang di lakukan oleh pihak desa untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang akan menimpah masyarakat pengendara sepeda, motor, mobil dan lai...