Langsung ke konten utama

HMI Komisariat Muhammad Darwis gelar diskusi mision HMI Untuk Menjawab Tugas Dan Fungsi Kader HMI

 


Alhamdulillah Follow up Mission HMI eloh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Muhammad Darwis Bidang PPPA Diskusi Ke HMI-an. Bertempat di lapangan Auditerium Universitas Muhammadiyah Mataram.

Ketua Umum HMI Komisariat Muhammad Darwis Fauzi Assalam, dalam Sabutan awalnya Follow Up Materi HMI iyalah menanamkan kembali materi materi HMI yang paska awal mengikuti forum latihan kader I (Basic Training) Dalam momentum Follow up Mission HMI (24/11) 

bagi seorang kader hmi dengan kata - kata mission. Misi sendiri adalah tugas dan tanggung jawab yang diemban bagi setiap kader HMI. Bagi setiap kader HMI wajib hukumnya untuk mempunyai misi masing - masing dan tentunya tak lepas dari 2 komitmen asasi yang ada di misi itu sendiri. 

Kedua komitmen tersebut adalah cara memandang utuh melihat bangsa Indonesia terhadap tanggung jawab sebagai warga negara dan sebagai kader HMI tuturnya.

Berdirinya suatu organisasi tidak bisa terlepas dari hasrat untuk mencapai tujuan tertentu, termasuklah organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Meski sebagai organisasi yang berasaskan Islam, tapi tujuan HMI tidak hanya berfokus pada tujuan religius/keagamaan saja, tapi juga tujuan kebangsaan dan kenegaraan. Rumusan tujuan HMI terdapat dalam Pasal 4 Anggaran Dasar (AD).

Sebelum disahkan tujuan HMI di pasal 4, tujuan HMI sempat tiga kali dirubah karena tujuan/mision HMI itu sendiri harus mengikuti Peradaban Zaman sehingga dijelaskan juga dalam buku bintang arsy yang di paparkan oleh kanda iqbal khatisma

Sihingga tujuan awal HMI yang dirumuskan oleh Dr. Prof. Lafran Pane terkait mempertahankan negara kesatuan Indonesia dan mempertinggi derajat masyarakat Indonesia, memperluas ajaran syariat Islam yang hari ini dikenal sebagai kader umat dan kader bangsa, tuturnya.

Salah satu mewujudkan mision HMI sudah tertera di konstitusi HMI dalam pasal 3-10 di Anggaran Dasar, dan itu memiliki makna tersendiri yang mengandung nilai-nilai keindonesiaan dan keislaman, berbicara terkait dengan tugas dan fungsi sebgai kader HMI.

Dalam uraian pasal 4 anggara dasar HMI poin kedua (insan pencipta), kader HMI harus mampu membaca peluang dan menyumbangkan pikirannya di forum diskusi serta mengembangkan literaturnya lewat tulisan.

Beliau juga menegaskan bahwasanya tugas dan fungsi kader HMI dan alumni itu memiliki kesenambungan untuk menyumbangkan ide-ide kreatif untuk bangsa dan negara, dan sisi perbedaan antaranya dibatasi dengan konstitusi karena memang KAHMI dan HMI memiliki konstitusinya masing-masing.

Organisasi HMI juga adalah organisasi yang konsisten dan independen, tidak terikat oleh partai-partai politik, karena dalam pasal 5 HMI bersifat independen, independen ini juga dibagi menjadi dua yakni independen etis dan independen organisatoris. Ini yang membendakan antara kader HMI dan KAHMI 

Terakhir yang disampaikan oleh beliau bahwasanya kader HMI harus mampu bersaing dalam dunia akademis dan melontarkan pemikirannya dalam tulisan serta memberiakan instrumen untuk menjaga basis keilmuan di perguruan tinggi Ucapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemuda Desa Woro Kab. Bima angkat bicara, Ada Apa Dengan Pemerintah Desa?

  Ditulis oleh: Muksin (Pemuda Desa Woro) Pemerintah merupakan konseptor sekaligus eksekutor yang harus merencanakan dan melaksanakan tugas dlm bentuk program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya agar mampu mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman dan damai. Secara khusus pemerintah desa memiliki tugas dan kewajiban untuk Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Ada beberapa tujuan yang minim di terapkan oleh pemerintah desa, mulai dari aspek pembinaan ketentraman dan upaya perlindungan terhadap masyarakat, objektif bahwasanya tidak ada upaya yang di lakukan oleh pihak desa untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang akan menimpah masyarakat pengendara sepeda, motor, mobil dan lai...