Langsung ke konten utama

Adakan Reformasi pada tubuh polri

 

Ditulis Oleh: Muhammad Jalaludin Akbar



Kematian Muardin, asal desa rite, kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima pada saat pilkades serentak (6/7/22) lalu, sampai detik ini pihak kepolisian belum menentukan tersangka.

40 saksi dibentak,di intimidasi saat di BAP oleh pihak kepolisian, hal ini menunjukkan bahwa polres bima kota mencoba untuk menenggelamkan kasus kematian bapak Muardin.

Ketika pihak keluarga korban meminta jenazah bapak Muardin untuk di autopsi, polres bima kota melayangkan undangan penolakan autopsi kepada keluarga korban.

PBH LPW NTB mendorong autopsi korban melalui pemberitaan semenjak (17/7/22).

Dari hasil perkembangan Laporan/Pengaduan tersebut Polres Bima Kota melakukan penyelidikan dan untuk keperluan penyelidikan Polres Bima Kota melakukan autopsi terhadap korban.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga yang dikonfirmasi oleh penyidik melalui via telepon tanpa menggunakan surat secara resmi untuk mendengarkan keterangan hasil autopsi pada (6/8/22) di Polres Bima Kota. Dari keterangan pihak keluarga atas nama Nanang Suhendra, bahwa pihak terkait tidak mengijinkan hasil autopsi di pegang bahkan di foto oleh pihak keluarga.

Dari hasil autopsi ditemukan korban meninggal karena terkena benda tumpul, dikuatkan dengan barang bukti yang dikumpulkan oleh keluarga korban berupa tabung gas air mata dan video kejadian.

Reformasi Polri harus dilakukan dalam waktu dekat, dikarenakan sebagian besar oknum kepolisian hari ini tidak menjalankan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana dijelaskan dalam UUD 1945, dan di khususkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Tridharma kepolisian.

Kian banyak kasus-kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian, 8 kasus polisi tembak polisi, polisi dalam kasus pemerkosaan,  kasus KM 50, dan polisi menjadi bandar narkoba, serta polisi memeras masyarakat.

Ini menjadi hal yang mendasar reformasi polri harus segera dilakukan, jika tidak dilaksanakan maka tidak ada lagi rasa kepercayaan masyarakat pada tubuh kepolisian dan menimbulkan rasa khawatir yang luar biasa bagi masyarakat, akankah mereka yang menjadi korban selanjutnya?.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemuda Desa Woro Kab. Bima angkat bicara, Ada Apa Dengan Pemerintah Desa?

  Ditulis oleh: Muksin (Pemuda Desa Woro) Pemerintah merupakan konseptor sekaligus eksekutor yang harus merencanakan dan melaksanakan tugas dlm bentuk program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya agar mampu mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman dan damai. Secara khusus pemerintah desa memiliki tugas dan kewajiban untuk Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Ada beberapa tujuan yang minim di terapkan oleh pemerintah desa, mulai dari aspek pembinaan ketentraman dan upaya perlindungan terhadap masyarakat, objektif bahwasanya tidak ada upaya yang di lakukan oleh pihak desa untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang akan menimpah masyarakat pengendara sepeda, motor, mobil dan lai...